News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Kemensetneg Terima Surat Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin: Segera Diproses

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana - Kemensetneg telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid.

Surat itu diketahui terkait aduan Arsjad Rasjid imbas kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi ketua umum Kadin Indonesia. 

Ari mengatakan, surat tersebut diterima pada Minggu, 15 September 2024.

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).

Meski telah diterima Kemensetneg, surat tersebut belum diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Namun demikian, ia memastikan bahwa surat dari Arsjad Rasjid akan segera diproses lebih lanjut.

"Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari Dwipayana.

Sebelumnya, Arsjad meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan kisruh organisasinya usai adanya Munaslub yang ia sebut ilegal. 

Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.

"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan."

"Karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad, Minggu (15/9/2024) saat konferensi pers.

Baca juga: Secara Resmi, Nasib Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin di Tangan Presiden Jokowi atau Prabowo

Alasan Kubu Arsjad Tuding Munaslub Tak Sah

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada sejumlah pelanggaran AD/ART Kadin Indonesia saat Munaslub kemarin. 

Pertama, dalam Pasal 18 aturan tersebut, Munaslub  hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini