JI sebelumnya merupakan organisasi terlarang yang identik dengan berbagai peristiwa aksi teror para anggotanya di Indonesia.
Aksi teror itu juga telah menelan banyak korban jiwa di Indonesia.
Aksi tersebut di antaranya Bom Malam Natal (2000) Bom Bali I (2002), Bom Bali II (2005), Bom Hotel JW Marriot (2003), Bom Kedutaan Australia (2004), Bom Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton (2009), mutilasi 3 siswi SMA di Poso dan berbagai aksi teror lain yang diidentikan dengan kelompok tersebut.
Organisasi tersebut kemudian secara resmi dibubarkan pada 30 Juni 2024 di Sentul Bogor.
Berikut ini 6 poin utama yang diputuskan dan dideklarasikan terkait pembubaran JI tersebut:
1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharuf dan merujuk pada paham Ahlussunah wal Jamaah
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermanfaat
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya
6. Hal-hal teknis berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan denga negara c.q Densus 88 AT Mabes Polri.