News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

VIDEO Aksi Keji IS ke Gadis Penjual Gorengan: Pinjam Pacul Warga dan Sudah Siapkan Tali Rafia

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indra Septiawan alias IS (26) akhirnya berhasil ditangkap Polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Terungkap sebelum jenazah korban ditemukan, IS sempat meminjam cangkul milik warga yang menjadi bukti kuat penetapannya sebagai tersangka.

Kemudian sebelum melakukan aksi keji pembunuhan dan merudapaksa korban, IS telah menyiapkan tali rafia berwarna merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya. 

Sebagaimana diketahui NKS sudah menjual gorengan keliling sejak masih duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP).

NKS berjualan gorengan untuk menopang ekonomi keluarganya dan mewujudkan mimpinya untuk mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

NKS dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) lalu, saat tidak kembali ke rumah setelah menjajakan gorengan di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.

Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024) dalam kondisi terkubur tanpa busana berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.

Kemudian polisi menetapkan IS sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan penemuan barang-barang milik IS di lokasi kejadian.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan keterangan saksi yang memperkuat tersangkanya adalah IS yakni saksi pertama menyatakan IS meminjam cangkul warga.

Yang paling membuat polisi yakin adalah kesaksian seorang teman IS.

Rupanya IS sempat bercerita kepada temannya telah membunuh si gadis penjual gorengan.

Selain itu ada sebuah surat yang menjadi bukti.

Setelah itu IS langsung kabur.

Selama 11 hari dikejar, IS akhirnya ditangkap di atas loteng rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis (19/9/2024) kemarin.

Pinjam Pacul Warga dan Siapkan Tali Rafia

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pariaman Jumat (20/9/2024) siang tadi, terungkap aksi sadis IS terhadap korban.

Kejadian ini bermula saat NKS menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi.

Kemudian pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat NKS dari kejauhan, yang diantaranya terdapat tersangka.

Mereka hendak membeli gorengan yang dijual korban.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebut proses empat pemuda membeli gorengan korban berlangsung sampai pukul 17.10 WIB.

Dalam kondisi hujan lebat, pada sore itu, setelah membeli gorengan korban, terbesit rencana dalam ingatan tersangka untuk memperkosa korban.

Sebelumnya diungkap Kepolisian, IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh korban sebanyak tiga kali.

Sekira pukul 18.25 WIB, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang saat sedang berjalan menuju rumah.

Lalu, pelaku berpisah dari rombongan dan mengikuti korban.

Sekira 18.30 WIB, IS menghadang korban dan menyekapnya.

Saat menghadang, tersangka sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya memperkosa korban.

Namun korban melakukan perlawanan.

Sehingga IS menyekap korban selama enam menit sampai NKS tidak sadarkan diri.

Setelah korban disekap dan tak sadarkan diri, pelaku merudapaksa korban dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB

Lalu, di pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumah dan mengganti pakainnya yang sudah kotor dan basah kuyup, karena saat itu kondisi cuaca hujan.

Setengah jam setelahnya, tersangka kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu korban.

Setelah perbuatan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian pada korban.

Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, pada Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana, dan berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.

Menyikapi kronologi tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, memastikan melalui pengakuan tersangka, korban dikuburkan saat hari korban dinyatakan hilang.

Kepolisian menduga kuat bahwa korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit.

Sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan.

Tetapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Tiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif dan tersangka mungkin untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.  (Tribun Padang/Aphia/Mal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini