TRIBUNNEWS.COM - Putusan kasus Vina disebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Pidana, Prof Mudzakkir dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024).
Ia menegaskan, masalah utama yang ditemukan adalah proses pembuktian di Pengadilan Negeri Cirebon tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
"Nah yang jadi masalah, di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon itu banyak proses yang disebut pembuktian dan seterusnya itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana," ucapnya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.