Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan direktur PT Timah Tbk akan menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies, Kamis (26/9/2024) hari ini.
Adapun keduanya yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah: Pemilik Izin Ungkap Hasil Tambang Ilegal Dijual ke Smelter, Bukan ke PT Timah
Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksiannya bagi terdakwa Harvey Moeis.
"Izin Yang Mulia karena kepentingan untuk Riza dan Emil dalam perkara Harvey, hari ini sudah kami agendakan untuk diperiksa Yang Mulia," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, dikutip Kamis (26/9/2024).
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya coba mengkonfirmasi kepada Riza dan Emil apakah keduanya telah menerima surat penetapan untuk dihadirkan sebagai saksi atau belum.
Baca juga: Saksi Sebut Izin Tambang PT Timah Tak Seluruhnya Bisa Diawasi Dinas ESDM Babel
Namun Riza dan Emil mengaku belum menerima surat tersebut.
Akan tetapi Jaksa yang kemudian lanjut dikonfirmasi Hakim menyebut bahwa surat penetapan itu sudah pihaknya serahkan melalui Rutan tempat keduanya ditahan.
"Oh di rutan ya. Jadi untuk besok diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis," kata Hakim.
Sementara itu berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Riza dan Emil tampak telah hadir di ruang sidang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor.
Keduanya terlihat masih duduk di kursi pengunjung sebelah kiri ruang sidang.
Adapun Riza tampak mengenakan kemeja biru muda sedangkan Emil memakai kemeja ungu garis-garis.
Selain Riza dan Emil, di ruang sidang juga telah hadir terdakwa Harvey Moies dan mantan dua petinggi PT Refined Bangka Tin yakni Suparta dan Reza Ardiansyah.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Eks Direktur Utama PT Timah dalam Sidang Harvey Moeis Besok
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.