"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Pihak sekolah pun memutuskan untuk mengeluarkan siswi tersebut.
Pasalnya, yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkap RB.
Kendati demikian, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan siswi tersebut tetap dilanjutkan.
Pasalnya, status siswi tersebut adalah korban anak di bawah umur.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah," terang Zesca pada Rabu (25/9/2024)
Zesca juga menjelaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut tiba-tiba.
Alasannya karena korban masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelas Zesca.
Untuk mengurangi kejadian selanjutnya yang tidak diinginkan, maka Zesca mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus dan stop menyebarkan video tersebut.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelas Zesca.
Selian itu Dinas PPA Kabgor telah melakukan pendampingan terhadap korban termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga)(Kompas.com)