News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Dukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim se-Indonesia Buntut Ancaman Mogok Kerja Massal

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mogok kerja - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mendukung permohonan kenaikan gaji dan tunjangan hakim se-Indonesia. Hal itu seusai para hakim yang kerap disebut sebagai 'Wakil Tuhan' itu mengancam akan mogok kerja massal selama 5 hari.

"Keadaan ini ataukah karena memang prilaku hakim yang sudah menyimpang dari taat hukum & moral hazard karena hukum saat ini sangat kasat mata membela penguasa & pemilik modal dibanding membela rakyat miskin & terpinggirkan," jelasnya.

Padahal, Santoso menuturkan seharusnya hukum dapat dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi semua rakyat seperti yang termaktub dalam UUD 1945. 

Yakni, negara berdasarkan hukum & semua warga negara memiliki kesamaan kedudukannya di dalam hukum. 

"Tidak boleh ada tebang pilih hukum harus berlaku kepada siapapun," tandasnya.

Hakim Ancam Mogok

Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia mengancam akan mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim? 

Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan. 

Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.

Berikut rangkuman Kompas.com mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi para hakim, sebagai berikut:

Besaran Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 

PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini