News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK akan Lelang Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari: McLaren, Porsche, Harley Davidson hingga Vespa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melelang sejumlah mobil dan motor mewah kepunyaan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Mobil yang dilelang seperti McLaren dan Porsche.  Tribunnews/Irwan Rismawan

Selain 17 unit Mercedes-Benz, tim penyidik telah menyita satu unit mobil Austin, satu unit Ford, dua unit Jeep Wrangler, dua unit Mini Cooper, tiga unit Lamborghini, empat unit Toyota Innova, dua unit Pajero, dan lainnya. 

Sementara itu, selain 14 unit Harley-Davidson, KPK juga telah menyita tiga unit motor BMW, dua unit Ducati, 6 unit Piagio, satu unit Triumph Bonneville, satu unit Honda CBR, dan lainnya.

KPK memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tidak hanya ratusan mobil dan motor, tim penyidik juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi. 

Kemudian, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut disita tim penyidik. 

Bahkan, terdapat uang tunai dengan total Rp 8,7 miliar yang disita.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. 

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini