“Karena Mas Gibran ini lambang negara, mau dilantik. Jadi kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi harus siap melindungi,” kata Budianto.
Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Roy Suryo berkeyakinan 99,9 persen bahwa Gibran merupakan pemilik akun fufufafa.
"Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun fufufafa itu load and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo atau pun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran," ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews.com, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Fufufafa Disebut Hina Prabowo, SBY, Anies hingga Syahrini, Roy Suryo: Kasar, Tidak Berpendidikan
Roy Suryo menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.
Pada pendekatan pertama yakni socio technical, dirinya mengamati pada cara menulis di akun fufufafa, yang beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari.
Diketahui Chili Pari merupakan usaha milik Gibran.
"Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata 'yang' itu dengan cara 'yg', clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama," lanjut Roy.
Roy juga mengatakan keberkaitan fufufafa dengan akun-akun disebut-sebut milik Gibran serta Kaesang Pangarep.
Diketahui dalam gambar tangkapan layar yang diunggah menunjukkan akun fufufafa menulis ID Raka Gnarly dengan username Twitter @rkgbrn.