News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Gaji Selama 12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Pengadilan Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Cuti bersama hakim se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyatakan bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.

Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau tersebut.

Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.

Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Baca juga: 1.326 Hakim Bakal Ikut Aksi Cuti Massal, Pelayanan Hukum Dijamin Tidak Terganggu

Isu krusial dari perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia tersebut diantaranya mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. 

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan

Dikutip dari Kompas.com, Fauzan menyatakan sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan.

Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. 

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Baca juga: Catat 7-10 Oktober, 1.326 Hakim akan Ikut Aksi Mogok Massal

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. 

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. 

Kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.

Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Tuntutan selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim untuk menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

Fauzan menyatakan aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 adalah sebuah langkah terakhir atau ultimum remedium yang diambil dengan tekad  bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri.

Aksi cuti bersama ini lanjutnya juga bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang 
dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh, dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. 

Fauzan juga menjelaskan aksu cuti massal ini telah mendapatkan dukungan yang sangat besar dari berbagai kalangan. 

Dukungan ini datang dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung yang turut menyuarakan pentingnya gerakan ini. 

Tak hanya dari kalangan hakim, solidaritas ini juga mendapatkan dukungan 
dari civil society, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia. 

Kata KY

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengatakan pihaknya bakal melihat perkembangan lebih lanjut terkait rencana ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia yang bakal mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Sejauh ini permasalahan cuti ia sebut merupakan urusan internal Mahkamah Agung (MA). Namun jika nantinya hal itu berdampak pada kesejahteraan hakim, KY bakal mengambil tindakan. 

Respons Komisi III DPR RI

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mendukung permohonan kenaikan gaji dan tunjangan hakim se-Indonesia.

Menurutnya, sudah menjadi hak para hakim untuk menuntut kenaikan gaji serta tunjangan yang layak.

Apalagi, upah mereka tidak pernah naik lebih dari 12 tahun lamanya. 

Politisi Partai Demokrat itu menyinggung pemerintah harusnya belajar dari era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, SBY menaikan tunjangan yang signifikan kepada para hakim se-Indonesia.

Santoso mencurigai carut marut dan penerapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan dampak tidak naiknya gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini