News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Amnesty Desak Kapolri Usut Otak Serangan Terhadap Diskusi Diaspora dan 2 Aksi Damai Lainnya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri didesak mengusut otak pelaku serangan sekelompok orang terhadap sejumlah aksi damai yang dilakukan dalam sepekan terakhir.

Selain itu, kata dia, hak-hak itu juga dijamin pula oleh hukum internasional.

Untuk itu, menurutnya tindakan intimidasi seperti itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. 

"Kami mendesak Kapolri segera mengusut tuntas dalang dan semua pelaku intimidasi maupun aksi main hakim sendiri tersebut. Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri," kata Usman dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Senin (30/9/2024).

"Usut pula polisi yang bukannya mencegah dan menindak pelaku intimidasi, justru cenderung melakukan pembiaran, malah berangkulan dan berjabat tangan dengan mereka, seperti yang terlihat pada insiden sabotase acara diskusi Forum Tanah Air," sambung dia.

Usman Hamid di Jakarta (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Selain itu, ia juga mendesak Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja kepolisian secara menyeluruh.

Hal tersebut karena menurutnya evaluasi penting demi pelindungan terhadap hak asasi manusia secara menyeluruh.

"Kami juga mendesak Komisi III DPR RI segera mengevaluasi kinerja kepemimpinan kepolisian di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara menyeluruh. Evaluasi sangat penting agar mereka negara serius menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkisme terkait pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang Jakarta Selatan oleh sekelompok orang pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Untuk itu Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang.

Dua orang di antaranya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka disangka dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti serta pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kepolisian juga masih membuka peluang ada pelaku lain dalam aksi tersebut mengingat pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa Forum Cinta Tanah Air berlangsung di depan hotel tempat diskusi diaspora tersebut.

Pihak Mabes Polri juga telah mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban, alam demokrasi, dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi terkait kejadian tersebut.

Wawancara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal (kanan) di Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Minggu (29/9/2024) (Tribunnews.com/Fahmi)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini