News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan ke DKPP, Anggota KPU Lombok Timur Zainul Mutaqqin Tegaskan Dirinya Bukan Kader PDIP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Zainul Mutaqqin di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).

"Pencabutan perkara ini disetujui," sambungnya. 

Muhammad Ali Akbar selaku pengadu membatalkan dan mencabut aduan dengan alasan dirinya tidak memahami dengan baik dan cermat atas aduannya.

KPU RI Diperiksa DKPP 
 
Diketahui Ketua dan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (30/9/2024). 

Mereka dilaporkan ke DKPP lantaran meloloskan dan melantik Zainul Muttaqin yang diduga sebagai pengurus aktif PDIP dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. 

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

Pengadu mengadukan Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai Teradu II sampai VII dan Zainul Muttaqin sebagai Teradu VIII.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito," saat membuka sidang di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini