Alex menyampaikan alasan pertemuan tersebut, yakni Eko hendak melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," kata Alex.
Polda Selidiki
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024), menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian upaya menindak lanjuti dumas tersebut.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Melakukan verifikasi, pembuatan telaah dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI)," ujar Ade.
Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan surat perintah penyelidikan dan springas. Surat tersebut terbit pada 5 April 2024.
"Surat lalu diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade.
Forum Mahasiswa Datangi Kantor Dewas KPK
Sementara itu, Forum Mahasiswa Peduli Hukum mendatangi Kantor Dewas KPK, Jumat (27/9/2024) untuk melaporkan Alex.
Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham betul bahwa bertemu dengan pihak yang beperkara itu tidak boleh.
"Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya," ucap Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.
Raja lalu mengungkit terkait pernyataan Alex bahwa saat ini orang tidak takut korupsi. Raja balik menyinggung koruptor bisa menemui pimpinan KPK.
"Alexander Marwata sendiri mengatakan dalam statement-nya bahwa saat ini orang tidak takut korupsi sehingga jangan berharap tinggi ke KPK. Kenapa koruptor tidak takut melakukan korupsi? Karena mereka bisa menemui pimpinan KPK dengan mudah," ujarnya.
Raja mendorong Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan kepada Alex.
Apabila tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa.