Namun, Said menuturkan bahwa dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas.
Dia menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program.
Said menduga MK bermaksud agar Banggar DPR tidak mengambil alih aspek-aspek teknis yang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran.
"Namun Banggar DPR juga mencermati, dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah banyak aspek terjadi “missing link” antara tujuan-tujuan strategis dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya. Sehingga sebenarnya setannya ada di detil," jelasnya.
Namun, kata dia, Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas setelah keluarnya putusan MK.
"Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detil, dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif," imbuh Said.