News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara ABC WoodenToys Lindungi Penyandang Disabilitas:Beri Ruang Berkreasi hingga Proteksi di Masa Tua

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu di antara karyawan penyandang difabel di ABC Wooden Toys saat mengampelas bagian mainan edukatif beberapa waktu lalu.

APE buatan ABC WoodenToys sudah memiliki standar Standar Nasional Indonesia (SNI) yang meliputi bentuk mainan, cat pelapis, dan teknik penyambungan yang dipastikan aman untuk anak-anak ataupun pengguna lain seperti pasien yang menjalani terapi kesehatan tertentu.

Rita mengatakan produknya sudah mendapatkan sertifikat SNI sejak tahun 2015. 

Mainan edukatif asli Jogja ini juga telah dijual di pasar dalam maupun luar negeri. “Kami sempat ikut pameran di Malaysia dan Australia, ada juga order dari situ,” ungkap Rita.

Area pemasaran semula di Yogyakarta kini telah berkembang ke Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan, Samarinda, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Kupang, Papua Barat, Manado, hingga Makassar.

Perusahaan yang bervisi Mewujudkan Anak Bangsa Cerdas dengan Alat Permainan Edukatif Bersama Difabel ini awalnya hanya membuat puzzle, namun kini jenis mainan semakin banyak dan beragam.

Misalnya permainan labirin, kereta, menara, balok, dan alat bantu terapi kesehatan, dam di tahun 2024 ini sudah memproduksi lebih dari 300 jenis mainan edukatif.

Topan, satu di antara karyawan penyandang difabel di ABC Wooden Toys saat mengecat mainan edukatif beberapa waktu lalu. (Dokumentasi ABC Wooden Toys)

Perlindungan Hingga Hari Tua

Selain mengangkat derajat penyandang disabilitas dengan memberikan ruang untuk berkarya, ABC WoodenToys “memaksa” karyawannya untuk turut serta dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Di program BPJS Ketenagakerjaan, semua karyawannya diwajibkan ikut di semua jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Ia mewajibkan semua karyawan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sejak 2006.

“Karena ketika bekerja jika ada yang amit-amit terkena musibah atau alangan, nah itu bisa diklaim ke BPJS, hari apes kan tidak ada di kalender, makanya kami sedia payung sebelum hujan,” kata Rita.

“Apalagi perlindungan di JKK, juga mencakup ketika pekerja perjalanan menuju kantor kena musibah ya ditanggung, jadi paket lengkap dari rumah ke kantor, selama di kantor hingga balik ke rumah lagi,” tambahnya.

Ia juga memastikan meski karyawan penyandang difabel berkarya di bagian produksi, proses produksi dipastikan aman.

“Misalnya mesin gergaji itu sudah ada pengamannya, jadi aman, kalau amit-amit ada kejadian ada pengaman lain yakni BPJS, meski kami bersyukur dari awal sampai sekarang tidak pernah ada kejadian kecelakaan kerja,” ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini