Terhadap dua tersangka, Wira mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
"Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP," tuturnya.
BERITA REKOMENDASI
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Terhadap dua tersangka, Wira mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
"Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP," tuturnya.
PDIP Diminta Tak Lempar Kesalahan ke Prabowo soal Kenaikan PPN 12%: Presiden hanya Menjalankan