Saat itu, DPR menyatakan Budi lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Tetapi, beberapa hari setelahnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan transaksi mencurigakan.
Menyikapi penetapan tersangka tersebut, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi dan menujuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
Bersamaan dengan itu, Budi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
Pada pertengahan Februari 2015 dia dinyatakan menang gugatan praperadilan sehingga lolos dari hukum.
Namun demikian, Jokowi pada akhirnya mengirimkan surat pergantian Kapolri baru atas nama Badrodin Haiti.
Sementara, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakapolri.
Jabatan Wakapolri diemban Budi hingga tahun 2016 lantaran dia ditunjuk Presiden sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), tepatnya 9 September 2016.
Saat itu, Budi sekaligus meraih kenaikan pangkat menjadi bintang empat alias Jenderal Polisi.
Sedianya, Januari 2018 Budi pensiun dari Polri karena usianya sudah 58 tahun.
Namun, mengingat jabatan sebagai Kepala BIN tidak mengikuti aturan umur pensiun PNS/Polri, dia tetap menjabatnya hingga kini.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Malvyandie Haryadi) (Kompas)