News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Saksi Ungkap Seramnya di Ruang Isolasi Rutan KPK, Pintu WC Kadang Terbuka dan Tertutup Sendiri

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sri Hartati saat memeriksa saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024).

Edy menerangkan ruang isolasi lantai 9 tidak ada tahanan lainnya. 

Baca juga: Pengakuan Eks Bupati Dodi Reza, Terpaksa Bayar Rp 25 Juta Karena Terlalu Lama Diisolasi di Rutan KPK

"Itu yang itu yang kami takutkan. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," kata Edy. 

Hakim Sri lalu mengkonfirmasi ada yang benar ada, apa ada yang menakut-nakuti. 

"Ada yang ditakut-takuti, ada bunyi-bunyi juga Yang Mulia," jawab Edy. 

"Penakut juga orang Makassar itu. Tiup-tiup lah dikit. Ditiup dikit lari dia itu. Apakah benar ataukah disengaja yang saudara rasakan apa. Menakutkan itu bagaimana," kata hakim Sri. 

"Yang saya rasakan itu pintu WC kadang terbuka kadang tertutup," jawab Edy. 

Jawaban tersebut langsung disambut tawa pengunjung persidangan. 

"Tapi sudah dibayar sudah tidak bunyi lagi itu. Rp 20 juta aman semuanya ya," kata hakim Sri di persidangan.

Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini