Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin menegaskan dirinya optmistis maju pada pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029.
Keyakinannya itu didasari banyaknya anggota DPD RI yang mendukungnya menjadi Ketua DPD RI periode selanjutnya.
Selain itu, dirinya juga sudah terbiasa menghadapi sebuah kompetisi.
"Saya ini kan biasa bertanding nih. Saya biasa berkompetisi dari level yang paling kecil. Saya pastikan niat saya aja. Kalau niat saya baik, untuk sebuah kemajuan saya yakin," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Teman-teman yang punya suara sendiri yang memang mendorong, dan itu bukan kehendak pribadi. Juga bukan klaim," imbuhnya.
Sultan mengaku memiliki tekad kuat untuk membawa perubahan yang lebih untuk DPD RI.
Baca juga: 103 Anggota DPD RI Deklarasi Dukung Sultan Najamudin Jadi Ketua Gantikan La Nyalla
Perubahan itu tentunya harus dilalui lewat kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Jadi kita tidak bisa, dan tidak mungkin bisa membuat lembaga DPD itu menjadi efektif dan kuat kalau kita berdiri sendiri," ujarnya.
Selain itu, Sultan memastikan posisi DPD RI menjadi lembaga perwakilan bagi masyarakat di daerah.
"Misi kita membuat agar DPD ini menjadi lembaga politik, perwakilan, yang representatif yang kuat, yang bisa memuat aspirasi masyarakat daerah itu betul-betul terlayani dengan baik," ucapnya.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Peluang Sultan Najamudin Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Adapun Tatib DPD RI yang dimaksud yakni perihal pemilihan pimpinan DPD RI.
Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksnakan melalui sistem paket.
Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus.
Saat ini, diisukan Ketua DPD RI 2019-2024 La Nyalla Mahmud Mattalitti bakal kembali maju di pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029.
Jika hal itu terjadi, maka ada dua calon Ketua DPD RI, La Nyalla dan Sultan Najamuddin.