News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Replik JPU, Gazalba Saleh Bacakan Duplik Berjudul Dalih Loncat Katak ala Penuntut Umum KPK

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Adapun pada persidangan kali ini, Selasa (1/10/2024) beragendakan pembacaan duplik terdakwa Gazalba Saleh atau bantahan terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Pledoi Gazalba Saleh Soal Tuntutan 15 Tahun dalam Kasus Gratifikasi

Di persidangan terdakwa Hakim Agung nonaktif itu menyebutkan duplik pribadi yang ia bacakan berjudul dalih loncat katak ala penuntut umum pemberantasan korupsi.

“Sidang atas nama Gazalba Saleh terbuka untuk umum. Silahkan terdakwa masuk ke persidangan. Sehat hari ini,” kata hakim ketua Fahzal Hendri di persidangan.

Kemudian Gazalba Saleh mengaku kondisinya saat ini dalam keadaan sehat.

“Sehat,” jawab terdakwa Gazalba Saleh.

Baca juga: Pembelaan Hakim Agung Gazalba Saleh usai Dituntut 15 Tahun Penjara: Penuh Kebencian dan Membabi buta

“Sesuai dengan jadwal persidangan yang lalu. Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi saudara bagi terdakwa dan juga penasihat hukum untuk membacakan duplik tanggapan replik yang sudah dibacakan oleh penuntut umum pada persidangan yang lalu,” kata hakim ketua Fahzal Hendri.

Hakim Agung nonaktif itu lalu membacakan duplik pribadinya. “Duplik pribadi ini saya beri judul dalih loncat katak ala penuntut umum pemberantasan korupsi,” kata Gazalba Saleh di persidangan.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK tolak pledoi terdakwa hakim Agung non aktif Gazalba Saleh dan kuasa hukumnya terkait tuntutan pidana penjara 15 tahun pada kasus gratifikasi.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK pada persidangan beragendakan replik atas pledoi hakim Agung non aktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

“Jawaban terhadap pledoi pribadi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim Yang Mulia dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan atau pledoi pribadi terdakwa dengan alasan sebagai berikut,” kata jaksa KPK di persidangan.

Jaksa KPK melanjutkan dalam pledoi pribadi terdakwa mempertanyakan terkait tuntutan 15 tahun penjara apakah penuntut umum telah memiliki standar acuan gratifikasi. Jika tidak ada, maka penutup umum telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta.

“Jawaban penuntut umum sebagai seorang Hakim Agung, seorang terdakwa harusnya paham bahwa setiap perkara punya karakteristiknya masing-masing dan tidak bisa disamaratakan dari angka-angka semata. Tanpa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta para yang terukur berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan,” lanjut jaksa KPK.

Lamanya tuntutan atas beberapa perkara yang terdakwa sampaikan dalam pledoinya tersebut. Tentunya, kata jaksa KPK sudah mengacu pada pembuatan tuntutan yang  menjunjung tinggi integritas dan keadilan.

“Demikiannya dalam hal perkara a quo penuntut umum dalam menuntut terdakwa telah melalui proses yang panjang karena ada dasar yang dijadikan acuan,” tegas jaksa KPK.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Gazalba Saleh Ngotot Temukan Batu Permata Merah Muda di Kebun Australia

Dasar tersebut kemudian, kata jaksa KPK dikaitkan dengan fakta-fakta yang terkuak di persidangan. Serta nilai-nilai keadilan, bukan hanya rasa keadilan dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

“Hal-hal tersebut telah kami pertimbangkan bagaimana dalam uraian hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kami. Karena kami menyadari sepenuhnya sebagai manusia dan hamba Allah SWT semua dipertanggungjawabkan dari apa yang telah kami kerjakan di dunia ini. Termasuk dalam menuntut diri terdakwa sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum,” tegas jaksa KPK.

Kemudian jaksa KPK di persidangan memohon kepada majelis hakim agar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya ditolak.

“Memohon pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya dinyatakan ditolak. Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” tandas jaksa KPK.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini