Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah disebut berdampak pada kerusakan data sumber daya dan cadangan timah milik PT Timah Tbk.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Kepala Perencanaan dan Pengendalian (P2P) PT Timah Tbk Ricky Fernandes saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Helen Lim dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Informasi tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Ricky apa hasil identifikasi pihaknya terkait dampak penambangan ilegal yang kerap terjadi di IUP PT Timah.
"Akibat dari penambangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak punya izin di IUP PT Timah yang kemudian diidentifikasi oleh PT Timah?," tanya Jaksa.
"Jadi, terhadap kegiatan ilegal tersebut itu merusak data sumber daya dan cadangan PT Timah," kata Ricky.
Tak hanya itu, bahkan kata Ricky, kegiatan tambang ilegal tersebut juga berdampak pada sulitnya pengelolaan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Hal tersebut pun diakui Ricky terjadi cukup signifikan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Dua itu pak cukup signifikan," ungkap Ricky.
Baca juga: KPK Sita 43 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Para penambang ilegal itu, lanjut Ricky, selama ini juga diketahui tidak melakukan pemulihan lingkungan setelah lakukan aktivitas tersebut.
Pasalnya para penambang itu langsung meninggalkan area yang menjadi lokasi penambangan ilegal tersebut.
"Kalau yang penambangan ilegal ini dilakukan, apakah juga sepengetahuan saudara ya, itu kemudian melakukan upaya pemulihan terhadap lokasi tambang yang mereka tambang gak?," tanya Jaksa.
"Tidak," kata Ricky.
"Atau setelah nambang ditinggal begitu saja atau seperti apa?," tanya Jaksa lagi.
"Untuk penambangan ilegal tidak ada," jelasnya.
"Tidak ada pemulihan itu?," tanya Jaksa.
"Tidak ada," ucap Ricky.
Baca juga: Bos Timah Tamron Akui Setor Dana CSR ke Money Changer Helena Lim atas Perintah Harvey Moeis
Namun ketika Jaksa bertanya siapa pihak yang paling bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan itu pasca tambang ilegal, Ricky mengaku tak tahu.
Ia juga menerangkan, kalaupun PT Timah melakukan pemulihan lingkungan, itu pun hanya dilakukan di lokasi bekas penambangan mitra perusahaanya.
"Yang jelas PT Timah ada enggak menganggarkan pembiayaan untuk menanggulangi untuk kondisi-kondisi penambangan yang dilakukan penambang ilegal tadi?," tanya Jaksa.
"Tidak ada," ucap Ricky.
"Artinya dibiarkan begitu saja?," tanya Jaksa lagi.
"Yang ditangani PT Timah adalah yang dikerjakan mitra PT Timah," pungkas Ricky.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Baca juga: Video Alat Bukti Kasus Vina Ternyata Disiapkan oleh Penyidik, Ketahuan Gergaji Bambu saat di Polres
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.