News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi APD di Kemenkes

APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Petugas PMI memakai APD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

"Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Status wabah Covid-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Kesimpulannya, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. 

Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.

Namun, Asep menekankan bahwa penerapan hukuman mati bagi tiga tersangka kasus korupsi APD Covid-19 tidak bisa sembarangan. 

Ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, dan KPK sedang melengkapi hal tersebut.

"Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya. Bencana itu. Diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan. Hanya saja kita sedang melengkapinya juga, gitu. Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3-nya, gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya, seperti itu," kata Asep.

Wacana hukuman mati bagi koruptor sebelumnya sempat digaungkan oleh Nawawi Pomolango yang saat itu menjabat wakil ketua KPK (sekarang ketua sementara KPK--red), Jumat, 4 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Nawawi disela-sela pengumuman hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut (Sulteng) Wenny Bumamo.

"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat (2)," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," sambungnya.

Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. 

Ia menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.

"Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini