TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengacara kondang Sunan Kalijaga dikabarkan melaporkan ketua partai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam narasi yang beredar, Sunan Kalijaga membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena ketua partai teraebut melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 27 tahun.
Dalam unggahan terbarunya melalui akun Instagram @sunankalijaga_sh, Sunan membagikan momen dirinya saat bersama korban.
Baca juga: Putrinya Diduga Alami KDRT, Ibunda Kimberly Ryder Sindir Menohok Edward Akbar: Pinter Bermanis
Korban tampak sedang terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit dengan penanda waktu pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 22.46 WIB.
Namun demikian, Sunan Kalijaga belum mengungkap nama ketua umum partai yang melakukan penganiayaan tersebut.
"Wanita korban kekerasan ketua umum partai," tulis Sunan Kalijaga dalam unggahannya.
Menurut Sunan, pihaknya sudah mengetahui nama terduga pelaku.
Pelaku diduga terpengaruh minuman keras
Restorative justice
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amrie menyesalkan jika peristiwa ini benar-benar terjadi. Reza berpendapat kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Menurut dia, pemenjaraan (retributive justice) faktanya tak menguntungkan siapa pun. Suami marah, berhenti memberikan nafkah. Apalagi jika buka-buka identitas dan aib, alamat hidup istri muda kian terlunta-lunta.
"Sebaliknya dengan restorative justice. Bagi istri muda, peluangnya untuk memperoleh ganti rugi akan jauh lebih tinggi. Bagi suami, risiko residivismenya lebih rendah. Apalagi jika disertai terapi setop miras," kata dia.
Baca juga: Ibu Kimberly Ryder Marah usai Tahu Putrinya Diduga Korban KDRT Edward Akbar: Kayak Api Tuh Keluar
Bagi negara, biaya penegakan hukumnya lebih ekonomis. Lembaga penegakan hukum pun bisa terhindar dari 'kekikukan' memroses hukum tokoh elit.
Bagi keluarga besar, aib bisa ditutup sehingga tidak ada anggota keluarga yang ikut terkena getahnya.
Nah, tinggal lagi pengacara kedua pihak. Konon, pada umumnya pengacara kurang sreg dengan restorative justice. Dugaan yang masuk akal, mengingat para advokat tampaknya lebih terlatih, berpengalaman, dan diuntungkan lewat retributive justice.
"Jadi, jelas diperlukan kecakapan untuk melakukan restorative lawyering alias pendampingan hukum berbasis restoratif, agar suami dan istri mudanya bisa menyelesaikan masalah pidana mereka dengan mindset perdata. Bukan retributive justice yang malah membuat dua pihak yang bertikai semakin mendidih," pungkasnya.