News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Akui Sudah Tahu Tabiat Politik Jokowi sejak 2022, Singgung soal Moral Hukum

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Jokowi - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan gerakan yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden muncul pada 2022.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan sikap politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Mahfud saat hadir dalam siniar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang tayang pada Minggu (6/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Mahfud membeberkan situasi demokrasi di Indonesia yang paling menyedihkan adalah saat terjadi pelanggaran konstitusi.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) hingga akhirnya terpilih.

Terkait hal itu, Abraham bertanya pada Mahfud, apakah kaget saat melihat tabiat Jokowi sebagai presiden yang melanggar konstitusi.

"Kaget nggak melihat tabiat politik Jokowi? Karena sempat akrab?" tanya Abraham, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Mahfud mengaku ia sudah kaget dengan tabiat Jokowi sejak 2022.

Menurut Mahfud, di tahun itu, sudah mulai muncul gerakan-gerakan yang menginisiasi perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Saya kagetnya sejak tahun 2022, terus terang. Kita dulu 'kan pendukung setianya. Tapi, 2022 sudah mulai muncul gerakan-gerakan."

"Ya tidak Pak Jokowi langsung, tapi dia membiarkan. Gerakan (diinisiasi) beberapa menteri, orang-orang DPR, untuk mengubah periode jadi tiga periode," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sempat diminta untuk membantu mengubah aturan terkait masa jabatan presiden.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Dikabulkan PTUN

Ia ditanya, bagaimana caranya agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang menjadi tiga periode.

Saat itu, Mahfud menyebut, apabila jabatan presiden ingin diperpanjang, maka Undang-undang Dasar (UUD) diubah.

Sebagai informasi, Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen 1999, menyatakan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Datang ke saya, saya dilobi juga itu (soal aturan perpanjangan masa jabatan presiden). UUD diubah."

"Biar Pak Jokowi nggak ketahuan (mengubah aturan perpanjangan masa jabatan presiden), Pak Jokowi disuruh umrah dulu."

"Umrah tiga hari, nanti kita sidang MPR sekali. Pasal yang menyatakan presiden hanya dipilih dua periode itu diubah," ungkap Mahfud

"Pagi dibuat panitia kerja, siang diplenokan, sore disahkan. Besoknya, presiden sudah bisa langsung perpanjang masa jabatan," imbuhnya.

Mahfud mengatakan, hal sedemikian rupa mudah dilakukan lantaran hanya membutuhkan jumlah suara dukungan.

"Itu kalau main-mainkan konstitusi kalau orang nakal kan tinggal dukungan suaranya berapa."

Baca juga: Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU

"Sepertiga mengusulkan, dua pertiga setuju, tiga perempat hadir, dari tiga perempat itu divoting 50 persen setuju, sudah selesai. Bisa sehari, kalau orang nakal," jelas dia.

Karena itu, Mahfud menegaskan betapa pentingnya memiliki moral hukum.

Menurutnya, bukan hanya prosedur hukum yang penting, melainkan juga moral hukum.

"Makanya moral hukum itu penting, bukan hanya prosedur hukum," tegasnya.

Mahfud mengaku, sejak muncul gerakan perpanjangan tiga periode dan ia diminta membantu, dirinya sudah menaruh curiga.

Menurut Mahfud, upaya Jokowi memperpanjang masa jabatannya tak berhenti sampai di situ.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan ada upaya memperpanjang masa jabatan presiden menjadi dua tahun, apabila tak bisa satu periode.

"Nah, sejak itu, saya itu mulai curiga. Lalu ada upaya perpanjangan lagi. Udahlah kalau nggak bisa satu periode, dua tahun aja. Kan Covid-nya dua tahun. Itu bisa dengan Ketetapan MPR dan macem-macem," tutur Mahfud.

Namun, usulan itu mendapat penolakan keras dari berbagai partai, termasuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Saya bilang nggak bisa, apalagi Bu Mega keras kan. Beberapa partai keras, Bu Mega paling keras. Menolak perpanjangan. Ya saya termasuk di barisan (menolak)," pungkas Mahfud.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini