News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuti Massal Hakim

Tuntut Kenaikan Gaji, Sejumlah Hakim Bakal Temui DPR Besok

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang kesejahteraan atau gaji dan tunjangan hakim di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bakal bertemu dengan DPR RI, Selasa (8/10/2024) besok. 

Sebelum mengunjungi DPR, para hakim beraudensi di Gedung MA dengan Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Dalam audiensi itu para hakim menyampaikan aspirasi dan kajian terkait permintaan kenaikan gaji.

Hasil audiensi ini bakal mereka bawa ke DPR. 

"Insyaallah. Pintu sudah terbuka untuk kita. Semoga besok lancar ya, besok pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Selain bakal menekan ihwal kesejahteraan para hakim, Fauzan mengatakan, pertemuan dengan DPR besok juga bakal membahas RUU tentang jabatan hakim.

Baca juga: Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Ini Tuntutannya

"Terhadap RUU Jabatan Hakim, kami mendorong dibuka lagi pembahasan. Karena kita tahu pembahasan terakhir lagi, itu kalau tidak salah 8 atau 10 tahun yang lalu," katanya.

Terkait kesejahteraan hakim yang juga telah dibahas di Gedung MA hari ini, Fauzan mengatakan pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik 142 persen.

Diketahui, gaji hakim tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2012.

Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA.

Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji ini khususnya untuk hakim tingkat kelas II. 

Baca juga: Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang

“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ungkapnya. 

“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ucapnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini