Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia melakukan mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim?
Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.
Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.