News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Saksi Korupsi Timah, Bongkar Asal Tas Mewah Hingga Terungkapnya Kepemilikan Jet Pribadi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi membantah 88 tas mewah atau branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis yaitu Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 10.50 WIB bersama dengan dua saksi lain, asisten pribadi dan adiknya.

Baca juga: Sandra Dewi: Harvey Moeis Beri Mini Cooper & Rolls Royce untuk Sekeluarga, soal Pesawat Cuma Gosip

Mengenakan blazer hitam, Sandra Dewi hadir didampingi tim kuasa hukumnya dan pengawalan dari dua pria tegap, untuk memecah kepadatan awak media yang sudah menanti kehadiran dari istri Harvey Moeis itu.

Sandra Dewi menjawab dengan lantang saat ditanya hakim ketika sidang dimulai, yang menanyakan kabar kesehatan dan juga biodata diri sebagai syarat dari keabsahan seorang saksi.

Baca juga: Sandra Dewi Pertahankan 2 Cincin Saat Semua Barang Mewah Disita, Wujud Ikatan dengan Harvey Moeis

"Saya sehat yang mulia," ucap Sandra Dewi.

Bongkar Asal-usul Tas Mewah

Sandra Dewi membantah 88 tas mewah atau branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moies.

Pengakuan itu Sandra ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto coba mengkonfirmasi kepada Sandra Dewi soal dakwaan yang dijatuhi Jaksa terhadap Harvey Moeis terkait adanya unsur TPPU di kasus korupsi timah.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.

"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya Hakim.

"Bisa saya jelaskan Yang Mulia," jawab Sandra.

Sandra menjelaskan bahwa tas tas mewah itu sudah ia dapatkan sejak tahun 2014 silam.

Adapun sumber tas branded itu ia dapatkan dari hasil endorsment dari sejumlah toko-toko tas ternama di Indonesia.

"Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang mengendorse saya yang memberikan saya tas," jelas Sandra.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini