Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani masing-masing dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam tuntutannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) Jaksa penuntut umum (JPU) menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ketiganya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” kata jaksa di persidangan.
Sementara itu untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Adapun untuk tuntutan ketiganya dari pantauan Tribunnews.com di persidangan masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Serta pidana denda terhadap untuk ketiganya sejumlah Rp 750 juta.
Diketahui Dalam perkara ini ketiganya telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.