Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).
Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.
Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal.
"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.
Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.
Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.
Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul KPU Maluku Utara Tunggu Pemberitahuan Resmi Pergantian Calon Gubernur Malut Nomor Urut 4
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunTernate/Sanul S/Laode Havidl)