News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kubu Harvey Moeis Keberatan Jaksa Terkesan Terburu-buru Ajukan Lelang Barang Sitaan Sebelum Vonis

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan keberatan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang meminta segera dilakukan lelang barang sitaan kasus dugaan korupsi timah.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap terdakwa Harvey Moeis dan Suparta layak untuk dilelang.

"Silakan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan," ucap hakim.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. 

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini