News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kubu Harvey Moeis Keberatan Jaksa Terkesan Terburu-buru Ajukan Lelang Barang Sitaan Sebelum Vonis

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan keberatan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang meminta segera dilakukan lelang barang sitaan kasus dugaan korupsi timah.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan keberatan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang meminta segera dilakukan lelang barang sitaan kasus dugaan korupsi timah. 

Pihak Harvey Moeis heran dengan sikap jaksa karena permohonan lelang seakan terburu-buru, padahal sidang masih bergulir dan vonis belum dibacakan.

Baca juga: Harvey Moeis Bercucuran Air Mata, Ucapan Sandra Dewi Bikin Perasaannya Mendadak Rapuh

"Saya keberatan kalau tadi diajukan (lelang). Jadi saya keberatan kalau disampaikan," ucap kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Keberatan kubu Harvey ini lantaran barang sitaan yang diajukan jaksa untuk dilelang adalah rumah dan mobil. 

Padahal berdasarkan pemahamannya, barang sitaan yang mendesak dilelang harus punya sifat cepat habis atau cepat busuk. 

Sedangkan mobil dan rumah merupakan barang berumur panjang, bukan jenis barang yang punya sifat cepat habis atau busuk.

"Dalam pemahaman saya, kalau itu mau dilakukan pelelangan itu untuk barang yang cepat habis atau cepat busuk. Kalau mobil kan tidak ada busuknya," kata Junaedi.

Penolakan kubu Harvey Moeis ini berawal dari JPU yang memohon ke majelis hakim untuk melelang barang sitaan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: 7 Pernyataan Sandra Dewi Jadi Saksi Kasus Harvey Moeis: 88 Tas Mewah, Menangis Terpaksa Bohongi Anak

Permohonan itu merujuk Pasal 45 ayat (1) huruf b KUHP di mana barang sitaan dapat diamankan atau dilelang.

"Kami mengajukan permohonan, izin sebagaimana Pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagaimana Pasal 45," kata jaksa kepada majelis hakim.

Mendengar permohonan jaksa, majelis hakim mempertanyakan barang apa yang diajukan untuk dilelang, dan apakah bersifat mendesak.

"Yang berhubungan apa itu? mendesak kah?" tanya hakim.

Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis setelah persidangan kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

"Ini mobil, tanah, sudah kami siapkan dalam permohonan," jawab jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini