Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, 15 eks petugas Rutan KPK menggunakan istilah khusus saat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah narapidana lembaga antirasuah tersebut.
Jaksa KPK menyebut para terdakwa menggunakan istilah 'Lurah' untuk petugas yang berperan sebagai koordinator guna mengakomodir pengumpulan uang setiap bulan dari narapidana di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut sebagai 'korting'.
Adapuun Muhammad Ridwan yang menjadi 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Sedangkan Mahdi Aris ditunjuk sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sementara Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.
Terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta terdakwa lainnya yang merupakan petugas rutan yakni M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah mengumpulkan uang bulanan dari 'Korting'.
Kemudian terungkap juga di persidangan sebelumnya para terdakwa meminta biaya pindah sel kepada para tahanan KPK mencapai Rp 25 juta, untuk dipindah dari ruangan isolasi ke sel biasa.(*)