“Dalam SK KMA mengenai tata tertib, tidak ada perubahan yang substansial. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang perlu dicatat. Salah satunya adalah pengaturan mengenai forum, yang kini ditempatkan pada Bab 3, berbeda dari sebelumnya yang berada di Bab 4. Dalam SK yang baru ini, forum diatur lebih dulu, yaitu berapa banyak yang hadir sebelum diikuti dengan tata cara pemilihan,” ujar Suharto dalam pertemuan dengan Jurnalis di Gedung MA, Senin (14/10).
Selain itu, Suharto mengatakan terdapat tambahan dalam tata tertib baru yang mengatur situasi jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia untuk dipilih.
Mengingat regulasi yang menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, kotak kosong tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena bukan merupakan Hakim Agung.
Suharto juga menjelaskan bagaimana tata tertib mengatur jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia. Dalam hal ini, pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.
Dalam putaran kedua, jika Hakim Agung yang bersedia tetap satu orang, pimpinan sidang akan menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru, "Jadi, ini dianggap aklamasi satu orang," tambahnya.
Terkait dengan berapa banyak calon yang akan maju, Suharto menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak bisa menjawab. Dia menjelaskan bahwa semua Hakim Agung yang akan masuk ke ruang pemilihan atau sidang harus membuat pernyataan dengan mencontreng dua kotak: 'bersedia' dan 'tidak bersedia'.
Setelah formulir diisi oleh para Hakim Agung, kemudian akan dikumpulkan dan dipisahkan hasilnya dengan satu tumpuk untuk yang bersedia dan satu tumpuk untuk yang tidak bersedia. Hasil dari pengumpulan pernyataan ini kemudian akan direkap, dan nama-nama yang bersedia akan dicantumkan di papan atau layar monitor.
"Jumlahnya bisa satu, dua, tiga, empat, atau lima orang," katanya.
Suharto menekankan bahwa regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga agar publik tidak mengetahui siapa yang akan mencalonkan diri sebelum hari pemilihan. “Yang bersedia akan direkap, dilayani, dan kemudian disiapkan untuk pemungutan suara. Ini adalah salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai siapa yang akan melantik Ketua Mahkamah Agung terpilih, Suharto menjelaskan bahwa setelah pemilihan, Ketua terpilih akan diusulkan oleh Lembaga Mahkamah Agung kepada Presiden.
Menurutnya, ada waktu 14 hari untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Namun, pelantikan presiden terpilih dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober, yang menambah ketidakpastian mengenai siapa yang akan melantik Ketua baru.
“Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober, meskipun pemilihan dilakukan pada 16 Oktober dan beliau berulang tahun ke-70 pada 17 Oktober. Oleh karena itu, Pak Syarifudin akan mengakhiri masa jabatannya mulai tanggal 1 November,” jelasnya.
Sumber: Tribun Banten