Namun peserta akan mendapatkan jadwal tes SKD CPNS 2024 yang berbeda-beda sesuai dengan instansi atau pemerintahan masing-masing.
Nantinya, peserta dapat mengecek jadwal tes SKD CPNS 2024 di laman SSCASN dengan akun masing-masing.
Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimula
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
- Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
- Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
Baca juga: Link Jadwal Ujian CPNS Kemenag 2024 per Sesi dan Tata Tertib Peserta SKD
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel Lain Terkait SKD CPNS 2024