Jika tahu, maka ia akan melarang suaminya itu bekerjasama dengan perusahaan BUMN.
"Temannya kan tadi usahanya timah. Apakah terdakwa menyampaikan membantu tadi untuk kerja sama dengan BUMN?" tanya hakim.
"Oh enggak cerita. Kalau saya tahu saya larang Yang Mulia," ucap Sandra.
Mendengar jawaban Sandra, Hakim pun merasa heran.
Alhasil Hakim pun menanyakan apa alasan Sandra melarang suaminya jalin kerja sama dengan BUMN.
"Oke saya jelaskan kenapa saya melarang suami saya kerja sama dengan BUMN. Seperti yang saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi supplier BUMN yang kerja sama dengan BUMN ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum. Jadi menurut saya berisiko tinggi," jelas Sandra Dewi.
"Kalau dilakukan dengan benar kan tidak (berurusan dengan aparat penegak hukum)?," tanya Hakim.
"Betul, tapi berisiko tinggi karena badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung ada rugi, tapi kan BUMN harus untung, jadi itu risikonya besar," pungkas Dewi Sandra.
Diketahui, dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(Kompas.com)