Selain itu, mereka dicegah untuk bisa berkomunikasi dengan pihak luar, karena telepon genggam korban ditahan.
Namun, beberapa dari mereka bisa mengakses telepon genggamnya, dan sempat mengunggah video dengan pesan permintaan tolong kepada pemerintah untuk menyelamatkan mereka.
Dalam video yang akhirnya viral itu, mereka mengaku sudah disekap selama dua minggu oleh pihak perusahaan dan hanya makan satu hari sekali.
Berkaca dari peristiwa ini, Kemlu RI mengimbau kepada warga Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar berangkat lewat jalur resmi sesuai prosedur, demi terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa.
Sebab berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, para WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi tidak akan ditempatkan pada sektor-sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian.
“Kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” ungkap Judha.