News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Orang

Kemlu RI Catat Ada 69 WNI Masih Terjebak di Sarang Scammer Myawaddy Myanmar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha.

Selain itu, mereka dicegah untuk bisa berkomunikasi dengan pihak luar, karena telepon genggam korban ditahan.

Namun, beberapa dari mereka bisa mengakses telepon genggamnya, dan sempat mengunggah video dengan pesan permintaan tolong kepada pemerintah untuk menyelamatkan mereka.

Dalam video yang akhirnya viral itu, mereka mengaku sudah disekap selama dua minggu oleh pihak perusahaan dan hanya makan satu hari sekali.

Berkaca dari peristiwa ini, Kemlu RI mengimbau kepada warga Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar berangkat lewat jalur resmi sesuai prosedur, demi terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa.

Sebab berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, para WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi tidak akan ditempatkan pada sektor-sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian.

“Kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” ungkap Judha.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini