Ia menekankan bahwa demokrasi harus dipahami sebagai alat untuk mencapai tujuan, bukan sebagai tujuan itu sendiri.
"Transformasi politik itu tak boleh berhenti karena belum sampai, tujuan akhir tercapainya tujuan nasional tadi. Selama belum sampai di sana maka transformasi di bidang apa saja, termasuk transportasi politik harus dilakukan," kata Doli.
"Termasuk penguatan demokrasi, seharusnya kita sudah mulai memaknai demokrasi secara substansial. Bahwa demokrasi bukan tujuan tapi sebagai alat untuk mencapai tujuan," bebernya.
"Jadi bagaimana ke depan menempatkan Pemilu bukan hanya sekadar Pemilu tapi bisa memproduksi terjadinya percepatan masyarakat yang tertib hukum misalnya, Pemilu bisa berdampak pada pengentasan kemiskinan, Pemilu yang dapat berdampak pada institusi masyarakat dan seterusnya, itu yang bisa dikatakan kita cepat pada tujuan nasional," kata Doli.
Dalam jangka pendek, Doli mengusulkan penyempurnaan delapan paket Undang-Undang yang berkaitan dengan politik, termasuk UU Pemilu, partai politik, dan kelembagaan negara.
Ia menganggap bahwa pemilu merupakan hulu dari semua produk politik dan institusi pemerintahan, sehingga penyempurnaan sistem pemilu harus menjadi prioritas.
"Saya kira harus dimulai dari penyempurnaan sistem UU Pemilu, kedua tentang partai politik dan keberadaan kelembagaan negara, DPR, DPRD diperkuat, UU pemerintahan daerah, desa, UU hubungan keuangan pusat daerah," kata Doli.
Doli juga membuka kemungkinan amandemen UUD 1945 sebagai langkah untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan.
Menyusul tahun 2024, yang menandai amandemen keempat, ia percaya sudah saatnya untuk mulai mendiskusikan amandemen kelima demi kemajuan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
"Sekarang kita harus mulai membicarakan amandemen UU ke lima, dalam rangka menyempurnakan sistem ketata negaraan, politik, pemerintahan, sistem pengelolaan pemerintahan dan seterusnya," jelasnya.