"Normal saja (terkait mekanisme pelaporan harta kekayaan). Yang sudah lapor sebelumnya tidak perlu lapor. Yang belum lapor tiga setelah dilantik agar lapor," kata Pahala saat dihubungi, Senin (21/10/2024).
Ketika ditanya apakah ada sanksi dari KPK bagi menteri yang terlambat atau tidak melaporkan, Pahala mengungkapkan tidak ada.
Dia menuturkan menteri yang tidak melaporkan harta kekayaannya hanya akan memperoleh sanksi sosial.
"Nggak ada (sanksi dari KPK). Hanya sanksi sosial termasuk dari media, ya," tuturnya.
Hanya saja, Pahala mengungkapkan KPK akan menyurati menteri yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik.
"Dari KPK paling bersurat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto)