"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Ad Hoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
Mahfud MD Beri Tanggapan
Pernyataan Yusril ini pun langsung mendapat tanggapan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan undang-undang dan TAP MPR mewajibkan agar dugaan pelanggaran HAM berat diselidiki.
Setelah diselidiki, ungkapnya, pemerintah saat itu mencatat terdapat belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, empat di antaranya sudah diadili.
Akan tetapi, lanjut dia, sebanyak 34 tersangka dalam kasus-kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan.
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Pengamat Kritisi Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo: Apakah Itu Solusi Efektif?
Itu karena, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan terkait itu berdasarkan undang-undang.
Hal itu disampaikan Mahfud setelah menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).
"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham (Menko Hukum dan HAM). Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," ujarnya.
"Nah, kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan itu nanti perlu dikomunikasikan Oleh Komnas HAM," sambungnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 48 Kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Mahfud menjelaskan pada saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat.
Pengakuan tersebut, kata dia, didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama ini.
Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memberikan sejumlah fasilitas baik kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.
Langkah tersebut, ungkap Mahfud, juga telah menuai apresiasi dari PBB.
Baca juga: Luhut, Menteri Segala Urusan Era Jokowi, Kini Double Jabatan di Kabinet Prabowo, Ini Kiprahnya
Mendes Yandri Susanto Gelar Acara Pribadi Pakai Kop Surat Kementerian
Yandri Susanto menjadi pembicaraan seusai diduga menggelar acara pribadi dengan undangan resmi kementerian.