News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, Cek Bobot Nilainya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK - Simak tahapan seleksi PPPK Kemenag 2024 beserta bobot penilaiannya, pendaftaran dibuka mulai 21 Oktober sampi 4 November 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1. 

Periode pendaftaran PPPK Kemenag 2024 tahap 1 dibuka mulai 21 Oktober sampai 4 November 2024.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemenang 2024 yakni sebanyak 89.781 formasi. 

Perlu diketahui, seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap 1 hanya diperuntukkan bagi dua jenis kebutuhan pelamar, yanki Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.

Rentang penghasilan PPPK Kemenag 2024 yakni mulai Rp 1,8 juta sampai Rp 6,1 juta untuk jabatan pelaksana.

Sementara untuk jabatan fungsional berkisar Rp 2,8 juta sampai Rp 7,2 juta.

Lantas, apa saja tahapan seleksi PPPK Kemenag 2024?

Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2024 dan Bobot Penilaian

Berikut ini tahapan seleksi PPPK Kemenag 2024 beserta bobot penilaiannya:

1. Seleksi Administrasi

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: PPPK Kemenag 2024 Hanya Dibuka untuk 2 Kategori Pelamar, Cek Syaratnya

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3
hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini