TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal Sukabumi bernama Dini Sera Aprianti (29).
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan tiga hakim itu akan dipecat dengan tidak hormat, jika terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara suap yang melibatkan mereka.
"Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum dugaan suap yang tengah bergulir di kejaksaan.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian secara tidak hormat ini, pernah diterapkan pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat (Sudrajad) dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum)" terang Yanto.
Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden
Sementara itu, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
Baca juga: Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto.
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," jelasnya.
Hukuman Terancam Diperberat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Pemberatan itu karena profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya tersebut juga bakal dijerat pasal berlapis.
“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditangkap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan kronologi penggeledahan tiga hakim dan satu pengacara kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH, kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara LR,” ungkapnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dilansir Surya.co.id.
Pada penggeledahan dan penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini, penyidik Jampidus menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak, terutama di rumah dan apartemen pengacara Ronald Tannur.
Dari penggeledahan di rumah pengacara LR di daerah Gayungan Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.
Baca juga: Kejagung Tangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD Beri Apresiasi: Bravo Kejagung
Kemudian, uang tunai yakni 451.700 dolar AS atau setara Rp7.073.573.306 (Rp15.659,89 per USD), 717.043 dolar Singapura atau setara sekitar Rp8.471.863.045 (Rp11.815 per dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi.
Kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak Rp2 miliar lebih.
Lalu, penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760.
Kemudian, ditemukan 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 dan barang bukti elektronik.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik.
Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jadi setelah ditangkap dan penggeledahan, dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka, kemudian pengacara diperiksa di Jampidsus Kejagung,” kata Abdul Qohar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Uang Suap Tembus Rp20 M Aliran Tersebar Dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara, Ini Rinciannya
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Reynas Abdila) (Surya.co.id/Wiwit Purwanto) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)