“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun, dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut. Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.
KY sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.
--