MA menegaskan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden jika proses penahanan telah resmi dilakukan.
Jika terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Tiga hakim ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ke kekasihnya, Dini Sera Afrianti, beberapa waktu lalu.