"Kalau memang mekanisme dari LPSK hanya keluarga inti (Rudy Soik), ya mungkin itu. Tapi yang kita minta mungkin orang-orang yang mengetahui, mungkin termasuk kami pengacara juga ya," ujar Ferdy.
"Terlepas dari imunitas kami sebagai pengacara, kami juga manusia biasa. Kehidupan ini keras. Siapa tahu dari belakang ada yang tembak, atau apa. Kalau dari depan kita masih saling kenal, tapi kalau dari belakang siapa yang tahu?" sambungnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Rudy Soik, Judianto Simanjuntak, mengatakan pihaknya membuka peluang mendatangi lembaga-lembaga negara lain untuk mencari keadilan.
Lembaga itu di antaranya Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Mabes Polri.
"Hal yang lain yang mungkin nanti perlu dilakukan adalah apakah mungkin ke Ombudsman soal dugaan maladministrasi soal proses yang dialami Pak Rudy PTDH-nya dan juga ke Komnas HAM karena ada dugaan pelanggaran HAM di sini yang dialami Pak Rudy. Dan itu nanti akan kami rundingkan," ujar dia.
"Dan juga Komnas Perempuan dan Anak karena ada juga yang dialami oleh istrinya dan juga anaknya," sambung dia.
Rudy Soik juga mendapatkan advokasi dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Aktivitas Medina Zein Usai Bebas dari Penjara, Belanja di Minimarket hingga Ziarah ke Makam Ayah
Anggota Tim Kuasa Hukum Rudy Soik, Ermelina Simanjuntak, menjelaskan dirinya turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rudy Soik karena Rudy adalah member tidak aktif dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Di mana Ketua Umumnya Ibu Saraswati Djojohadikusumo. Dan beliau meminta kami memang untuk mendampingi Rudy dalam proses apapun," tutur dia.
"Karena sepanjang sepengetahuan kami Rudy merupakan seorang Polisi yang selama ini melakukan pengungkapan pada kasus-kasus traficking yang mana itu menjadi isu krusial dalam organisasi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya.