TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Selain Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Lisa kemudian dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Zarof Ricar dan Lisa diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Suap itu dilakukan demi membebaskan perkara Ronald Tannur yang terlibat kasus penganiayaan.
“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rachmat) selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan peran Lisa dan Zarof dalam kasus ini.
Diketahui Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA agar mereka bisa menyatakan Ronald Tannur tak bersalah dalam putusan kasus penganiayaan Dini Sera.
Sebagai imbalan, Lisa kemudian menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung.
Baca juga: Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo, Pusing Baca Berita Jaksa Sita Nyaris Rp 1 T dari Rumah Zarof Ricar
Selanjutnya Zarof akan menerima fee sebanyak Rp 1 miliar dari Lisa.
Harta Kekayaan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Melonjak Rp 30 Miliar Selama 9 Tahun
Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar karena diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap.
Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut.
Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas.
Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi.
Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur
Kini Zarof Ricar sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.
Ternyata selain perkara kasasi Ronald Tannur, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkap Zarof karena kerap menjadi makelar kasus (markus) di MA sejak 2012–2022.
Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) serta 51 kg emas batangan selama 10 tahun menjadi markus.
Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar?
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.
Baca juga: Profil Zarof Ricar, Disebut Makelar Kasus selama Menjadi Petinggi Mahkamah Agung
Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Total hartanya Rp 6.352.252.924 (Rp 6,3 miliar).
Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016.
Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Zarof Ricar melaporkan memiliki harta Rp 36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar).
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus saat Menjabat, Terima Hampir Rp 1 Triliun & Emas 51Kg
Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp 30 miliar.
Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp 43.281.907.696 (Rp 43,2 miliar).
Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan.
Baca juga: Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung
Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022.
Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.
Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca berita lainnya terkait Makelar Kasus di Mahkamah Agung.