Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (sekitar Rp32,09 miliar), dengan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta.
Anton menambahkan bahwa Denny diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Denny, menurut Anton, tetap bersikukuh melanjutkan program tersebut meski mendapat penolakan dari orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kejaksaan Agung juga telah memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway.
Meskipun kasus ini mangkrak sejak 2015, masih ada kendala di tim penyidik Bareskrim Polri.
“Saya belum mendapat informasi tentang penghentian kasus Payment Gateway,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada 13 Juni 2023.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh pelapor.
Andi Syamsul Bahri mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara telah lengkap atau P-21, dan ia heran mengapa kasus ini belum masuk tahap persidangan.
“Perkara ini telah selesai diperiksa Bareskrim dan dianggap P-21 oleh Kejaksaan Agung,” tulis Andi dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2023.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Kemenkumham