Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Baca juga: Penampakan Rumah Supriyani, 16 Tahun Jadi Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Suami Kerja Serabutan
Atas pemecatan itu, Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan secara hukum.
Ia bersama tim kuasa hukumnya terbang ke Jakarta.
Ipda Rydy Soik mengadukan kejadian yang menimpanya ke beberapa lembaga di ibu kota.
Di antaranya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga minta perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).