Jika dilihat dari ruang lingkup mitranya, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu yang diusulkan oleh Komisi yang dipimpin oleh Waketum Gerindra Habiburokhman tersebut.
Akan tetapi, Komisi III dalam Prolegnas 2025-2029 sesuai dengan Surat Komisi III Nomor B/73-DW/KOMIII/MPI/10/2024 yang diterima Baleg pada tanggal 24 Oktober 2024, Komisi III hanya mengusulkan 2 RUU untuk masuk ke Prolegnas 2025-2029.
Adapun RUU yang dimaksud yakni terkait Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Hukum Perdata Internasional.