News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Didesak Lakukan Investigasi Mendalam Buntut Terungkapnya Makelar Kasus Zarof Ricar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) mendesak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan investigasi mendalam buntut praktik makelar kasus yang dilakukan eks pejabat MA Zarof Ricar selama 10 tahun menjabat.

Seperti diketahui Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung salah satunya karena jadi makelar kasus di Mahkamah Agung dan meraup uang senilai Rp 920 Miliar dalam kurun 2012 hingga 2022.

Terkait hal ini, Peneliti TII Izza Akbarani menyebut bahwa bukan tidak mungkin terdapat aktor-aktor lain yang terlibat di perkara yang menjerat eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu.

"Dengan terungkapnya kasus Zarof ini harusnya dilakukan investigasi mendalam. Pasti banyak sekali aktor yang terlibat disana, tidak hanya Zarof tidak hanya satu dua lawyer tidak hanya kerabat Zarof, pasti banyak sekali aktor yang terlibat," kata Izza saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Izza pun menyebut bahwa terungkapnya kasus ini bisa jadi momentum untuk melakukan investigasi terhadap perkara ini agar tidak terulang di masa yang akan datang.

Melalui investigasi tersebut nantinya kata Izza Bawas MA bisa mengetahui dimana celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh mafia peradilan dalam menjalankan aksinya.

"Dan tentunya aktor-aktor yang terlibat bisa dibersihkan dan keterlibatannya di masa depan diberikan kewenangan," pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini