TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDIP, Edi Purwanto, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pertanahan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Hal ini disampaikan Edi Purwanto dalam rapat Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Edi menyoroti belum terselesaikannya permasalahan terkait UU Pertanahan yang berlaku saat ini.
Dia menekankan pentingnya pembaruan aturan tersebut, mengingat permasalahan yang muncul terkait masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dianggap terlalu lama.
"Kaitan UU Pertanahan Nomor 5 tahun 1960, dalam Pasal 29 jelas diatur berapa lama HGU. Itu pun sudah menjadikan masalah besar bagi bangsa kita. Apalagi muncul HGU sampai 190 tahun. Bagaimana keberpihakan kita kepada rakyat," kata Edi.
Menurut Edi, desakan memasukkan RUU Pertanahan ke dalam Prolegnas prioritas juga berangkat dari beberapa kasus konflik lahan yang terjadi di beberapa daerah, termasuk daerah pemilihannya (Dapil) di Provinsi Jambi.
Menurutnya, Jambi menempati posisi kedua tertinggi dalam hal konflik lahan di Indonesia.
Baca juga: Puluhan Warga di Kampar Riau Gelar Aksi Jahit Mulut Terkait Konflik Lahan: Tanahnya Dijual Mafia
Edi menyatakan, sebagai mantan Ketua DPRD Jambi periode 2019-2024, dirinya telah membentuk panitia khusus (pansus) konflik lahan di tingkat daerah, yang mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Dia berharap respons positif itu juga muncul dalam dorongan RUU Pertanahan untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas.
Selain itu, Edi mengingatkan pentingnya penyusunan produk hukum yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan politik di DPR kerap berdampak kurang baik bagi daerah-daerah.
"Tujuan peraturan itu adalah kebaikan, kebahagiaan yang sebesar besarnya dan berkurangnya penderitaan. Maka ketika produk hukum kita ini tidak mencerminkan hal itu, menurut saya ada yang salah," ucap Edi.
Edi juga mengharapkan adanya kesadaran bersama untuk terus mendorong kebijakan yang menciptakan kemanfaatan, rasa keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan kesadaran kolektif kita bisa terus terjaga sampai akhir periode, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada daerah,” imbuhnya.